GxzUBrBMEEakW66FSTGICNpZ9jjSH2aNOIf0tajj
Bookmark

Fiqih Jinayat (10)

بسم الله الرحمن الرحيم
dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah Fiqih Jinayat (10)
Fіԛіh Jіnауаt (10)
Sеgаlа рujі bаgі Allаh Rаbbul 'аlаmіn, ѕhаlаwаt dаn ѕаlаm bіаr dіlіmраhkаn tеrhаdар Rаѕulullаh, kеluаrgаnуа, раrа ѕаhаbаtnуа, dаn оrаng-оrаng уаng mеngіkutіnуа ѕаmраі hаrі Kіаmаt, аmmа bа'du:
Berikut lanjutan pembahasan wacana jinayat, supaya Allah menjadikan risalah ini nrimo sebab-Nya dan berfaedah, Allаhummа ааmіn.
Qasamah
Qasamah yakni bentuk masdar (k. dasar) dari lafaz Aԛѕаmа-Yuԛѕіmu-Iԛѕаm wа Qаѕаmаh, yang artinya: Bersumpah sebuah sumpah.
Secara syara’, ԛаѕаmаh adalah sumpah yg diulang-ulang terkait dakwaan perihal orang yang terbunuh yg terpelihara darahnya. Dinamakan Qasamah alasannya adalah sumpah itu dibagi-bagi kepada wali korban, dimana mereka bersumpah lima puluh kali bahwa si terdakwa sudah membunuh korban. Gambarannya ialah didapatkan ada orang yg terbunuh tetapi tidak dimengerti siapa pembunuhnya, dulu qasamah pun diberlakukan pada sekumpulan orang yang kemungkinan di antara mereka pembunuhnya. Hal itu pastinya setelah terpenuhi syarat-syarat yg akan disebutkan sesudah ini insya Allah.
Disyariatkannya Qasamah
Qasamah hukumnya masyru (disyariatkan), bahkan dengannya qishas atau diyat ditetapkan. Qasamah disyariatkan dikala dakwaan tidak disertai bukti atau pengukuhan, dan ada Lаutѕ ialah permusuhan yang kelihatan antara korban dan orang yang tertuduh membunuh seperti suku-suku yg satu dengan lainnya saling menuntut balas. Ada pula yang beropini, tidak khusus demikian, bahkan mencakup segala yg dianggap kuat sahnya dakwaan.
Dalil disyariatkan Qasamah
Dalilnya adalah hadits Sahl bin Abi Haitsamah, bahwa Abdullah bin Sahl dan Muhayyishah bin Mas’ud keluar menuju Khaibar karena kesulitan yg menimpa mereka, lalu Muhayyishah datang dan mengumumkan bahwa Abdullah bin Sahl terbunuh dan diletakkan di dekat mata air atau sumur, ia pun mendatangi orang-orang Yahudi dan berkata, “Demi Allah, kalianlah yang membunuhnya,” mereka menjawab, “Kami tidak membunuhnya.” Ia pun datang menemui kaumnya dan menyampaikan kejadian itu kepada mereka, maka beliau, saudaranya Huwaishah –yang paling renta- dan Abdurrahman bin Sahl mengunjungi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Selanjutnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Maukah kami bersumpah sehingga berhak memperoleh (hak) darah kawan kita?” Dalam suatu riwayat disebutkan, “Apakah kalian mampu siapkan bukti?” Mereka menjawab, ”Kami tidak mempunyai bukti.” Beliau bersabda, “Maukah kita bersumpah?” Mereka menjawab, “Bagaimana kami bersumpah sedangkan kami tidak melihat dan tidak menyaksikan?” Beliau bersabda, “Kalau begitu orang-orang Yahudi bersumpah terhadap kalian.” Mereka menjawab, “Mereka bukan orang-orang muslim.” Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam membayarkan diyat dari harta yang ada pada Beliau, kemudian Beliau mengirimkan kepada mereka seratus ekor unta sampai memasukkan ke area mereka. Sahl berkata, “Unta yg merah daripadanya menyepakku.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Hadits di atas menawarkan disyariatkannya Qasamah dan bahwa ia salah sesuatu fatwa tersendiri dalam syariat.
Hikmah Qasamah
Qasamah disyariatkan untuk mempertahankan darah dan biar tidak ditumpahkan, dimana syariat Islam berusaha buat menjaga darah dan tidak menumpahkannya. Oleh alasannya adalah pembunuhan acap kali sering terjadi, sedangkan persaksian terhadapnya sungguh kecil karena pembunuh biasanya melaksanakan pembunuhan di kawasan-daerah sepi, maka diadakanlah qasamah untuk menjaga darah.
Syarat-Syarat Qasamah
1. Adanya Lаutѕ, yakni permusuhan yang tampak antara korban dengan orang yang tertuduh membunuhnya, mirip suku-suku yg menuntut balas dendam sesuatu dengan lainnya, serta semua yg antara seseorang dengan korban ada permusuhan, yang berdasarkan perkiraan besar lengan berkuasa beliau pembunuhnya, maka para wali berhak melaksanakan qasamah kepada pembunuh seandainya diperkirakan dengan besar lengan berkuasa ia pembunuhnya, dan sekalipun para wali itu tidak hadir (menyaksikan) terjadinya pembunuhan.
Syaikhul Islam memilih, bahwa lauts tidak khusus alasannya permusuhan, bahkan meliputi segala yg menguatkan dugaan sehingga dakwaan itu sah, contohnya berpencarnya sekumpulan orang dari korban, persaksian dari orang yg tidak mampu ditetapkan pembunuhan alasannya persaksian mereka, dsb.
Imam Ahmad berkata, “Aku berpegang dengan qasamah jikalau di sana terdapat Lathkh, kalau ada alasannya adalah yang jelas, kalau ada permusuhan, dan ketika orang yang terdakwa mampu melakukan hal itu.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menawarkan komentar rerhadap pernyataan Imam Ahmad dengan berkata, “Mereka (para ulama) menyebut empat hal, ialah (1) Lathkh yaitu membahas kehormatan dengan persaksian yang tertolak, (2) alasannya yang terperinci mirip berpencar dari orang yg terbunuh, (3) permusuhan, (4) keadaan orang yg dituntut diketahui melakukan pembunuhan. Inilah yg benar.”
Ibnul Qayyim berkata, “Ini termasuk cara terbaik mengambil persaksian, alasannya bersandar pada tanda yang pada umumnya memperlihatkan benarnya penggugat, sehingga beliau boleh bersumpah atas dasar ini, dan bagi hakim boleh –bahkan harus- memutuskan untuknya hak qishas atau diyat, walaupun beliau tahu bahwa dia tidak menyaksikan dan menyaksikan.”
Akan namun tidak selayaknya para wali bersumpah  kecuali setelah dugaannya betul-betul besar lengan berkuasa, dan bagi hakim hendaknya menasihati dan memberitahukan mereka mulai bahaya dan eksekusi kepada sumpah dusta. 
Syaikh Abu Bakar Al Jazairi berkata, “Jika tidak ada permusuhan antara korban dengan orang yg dituduh membunuh, namun ada seorang saksi yg menyaksikan pembunuhan itu, sedangkan dakwaan terkait darah tidak bisa disahkan kecuali ada persaksian dari dua orang, maka persaksian seorang itu sama mirip lauts, sehingga bisa digunakan qasamah.” (MÑ–nhаjul MuÑ•lÑ–m hal. 431)
2. Orang yg terdakwa mukallaf (berakal-baligh), sehingga tidak sah dakwaan terhadap anak kecil dan orang gila.
3. Pendakwa (penggugat) seorang mukallaf, sehingga tidak didengar dakwaan dari anak-anak dan orang ajaib.
4. Orang yg terdakwa diputuskan, sehingga tidak diterima dakwaan kepada seorang yang tidak terang.
5. Kemungkinan pembunuhan dilakukan oleh si terdakwa. Jika tidak ada kemungkinan pembunuhan olehnya karena jauh dari tempat terjadinya pembunuhan dan sebagainya, maka tidak didengar dakwaannya.
6. Nir saling bertetangan dakwaan.
7. Dakwaan Qasamah dirinci dan disifati. Misalnya seorang berkata, “Saya mendakwakan (menggugat) bahwa orang ini telah membunuh saudaraku si fulan bin fulan secara sengaja, atau seperti sengaja, atau karena keliru,” dan ia menyifati praktek pembunuhan.
Sifat (praktek) Qasamah
Jika sudah tercukupi syarat-syarat Qasamah, maka didahulukan terhadap para pendakwa (yang ialah ahli waris korban dari kalangan pria), dimana mereka bersumpah sebanyak 50 kali yg dibagi-bagi sesuai kadar (bab) warisan mereka dari korban, bahwa si fulan telah membunuhnya. Tentunya hal itu dikerjakan di hadapan si terdakwa. Hal ini menurut sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, “Apakah kami hendak mempunyai hak dengan bersumpah lima puluh kali dari kalian?” Jika para Ahli Waris enggan bersumpah atau enggan menyempurnakan lima puluh kali sumpah, maka si terdakwa bersumpah sebanyak lima puluh kali sumpah dikala para pendakwa atau penggugat ridha dengan sumpahnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, “Maukah orang-orang Yahudi bersumpah terhadap kita?” Mereka menjawab, “Mereka bukan orang-orang muslim.” Mereka tidak ridha dengan sumpah orang-orang Yahudi.
Jika ia telah bersumpah, maka lepaslah dari permintaan, tetapi kalau para penggugat tidak ridha undangan sumpah kepada si terdakwa, maka imam (pemerintah) yang membayarkan diyat korban dari Baitul Harta benda sebagaimana yang dijalankan Nabi shallallahu alaihi wa sallam saat membayarkan diyat korban dari Baitul Harta benda ketika kaum Anshar menolak mendapatkan sumpah orang-orang Yahudi, alasannya tidak ada lagi jalan untuk membenarkan darah terdakwa saat itu, sehingga adanya ganti dari Baitul Mal biar tidak ada darah yang ditumpahkan sia-sia.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “(Qasamah) bukanlah perlindungan cuma alasannya dakwaan, bahkan berdasarkan dalil yg kelihatan yg menurut asumsi berpengaruh benar dakwaan itu dengan derajat di atas persaksian beberapa orang, yakni lauts, permusuhan dan qarinah (tanda) yg terlihat , maka syari menguatkan sebab ini dengan meminta sumpah 50 orang wali korban yang tidak mungkin mereka setuju menuduh membunuh orang yg tidak bersalah. Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, “Jika diberikan terhadap insan segala dakwaan (tuduhan)…dst.” Tidaklah bertentangan dengan qasamah pada sesuatu segi pun, bahkan yang dinafikan yakni pemberian hak cuma alasannya adalah didasari dakwaan semata…dst.”
Catatan:
- Barang siapa yg dibunuh dalam keadaan berdesakan, maka diyatnya dibayarkan dari Baitul Mal. Hal ini berdasarkan riwayat Ali  radhiyallahu anhu bahwa ia berkata kepada Umar radhiyallahu anhu perihal seorang yg terbunuh dalam keadaan berdesakan di padang Arafah, “Wahai Amirul Mukminin, dihentikan darah seorang muslim disia-siakan seandainya engkau tahu pembunuhnya. Jika tidak, maka berikanlah diyat dari Baitul Harta benda.” (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Al MuÑ•hаnnаf (10/51) dan Ibnu Abi Syaibah (9/395))
- Jumhur ulama berpendapat, bahwa qishas tidak ditegakkan sebab qasamah, bahkan cuma dibayarkan diyatnya. Inilah madzhab Syafi’i, Abu Hanifah, dan Umar bin Abdul Aziz. Adapun madzhab Malik dan Ahmad, bahwa qishas juga diberlakukan alasannya adalah qasamah.
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
MаrаjÑ–’: Mаktаbаh SуаmÑ–lаh vеrÑ•Ñ– 3.45, Al FÑ–Ô›hul Muуаѕѕаr (Tim Ahli Fiqih, KSA), Al WаjÑ–z (Syaikh Abdul Azhim bin Badawi), Al Mulаkhkhаѕh Al FÑ–Ô›hÑ– (Shalih Al Fauzan), MÑ–nhаjul MuÑ•lÑ–m (Abu Bakar Al Jazairiy), Al Ghауаh wаt TаԛrÑ–b (Abu Sуujа), dll.
Posting Komentar

Posting Komentar