بسم الله الرحمن الرحيم
Pembatal-Pembatal Puasa Kontemporer (1)
Sеgаlа рujі bаgі Allаh Rаbbul 'аlаmіn, ѕhаlаwаt dаn ѕаlаm bіаr dіlіmраhkаn kераdа Rаѕulullаh, kеluаrgаnуа, раrа ѕаhаbаtnуа, dаn оrаng-оrаng уg mеngіkutіnуа hіnggа hаrі аkhіr zаmаn, аmmа bа'du:
Berikut pembahasan mengenai pembatal-pembatal puasa kontemporer, agar Allah menjadikan penyusunan risalah ini nrimo alasannya-Nya dan berfaedah, Allаhummа ааmіn.
Pembatal-Pembatal Puasa
Para ulama sepakat, bahwa ada beberapa hal yg mampu membatalkan puasa, yaitu: 1) Makan, 2) minum, 3) berjima, 4) kehadiran haidh dan nifas bagi wanita, 5) muntah dengan sengaja.
Dalil no. 1 sd. 3 merupakan firman Allah Ta’ala di surah Al Baqarah: 187,
فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yg telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan-minumlah hingga terperinci bagimu benang putih dari benang hitam, adalah fajar.”
Dalil no. 4 adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits Aisyah radhiyallahu anha,
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ ثُمَّ قَالَ : «فَذَلِكِ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا»
“Bukankah perempuan itu saat haidh tidak shalat dan tidak puasa?” Selanjutnya Beliau bersabda, “Yang demikian memberikan kekurangan agamanya.” (Hr. Bukhari)
Sedangkan dalil no. 5 yakni sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
مَنْ ذَرَعَهُ قَيْءٌ، وَهُوَ صَائِمٌ، فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ، وَإِنْ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
“Barang siapa yg terdesak oleh muntah dikala ia berpuasa, maka dia tidak berkewajiban mengqadha, dan barang siapa yg menyengaja muntah, maka ia mesti mengqadha.” (Hr. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani)
Pembahasan Tentang Pembatal-Pembatal Puasa Pada masa ini
1. Obat Semprot (Sprayer) Asma
Menurut Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Ibnu Utsaimin, Syaikh Ibnu Jibrin, dan Lаjnаh Dаіmаh Lіl Iftа (Komite Fatwa KSA) bahwa obat semprot asma tidak membatalkan puasa. Alasannya ialah karena orang yang berpuasa boleh berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung, dan dikala seseorang berkumur-kumur akan ada sedikit sisa air bareng ludah yang tertelan yg masuk ke dalam perut, sehingga diqiaskan hal di atas dengan air yang masih tersisa setelah kumur-kumur. Di samping itu, masuknya sesuatu ke dalam perut sehabis dijalankan penyemprotan bukan kasus yg pasti; bahkan masih meragukan, sedangkan aturan asalnya merupakan masih tetap puasa dan sah, dan hal yg percaya tidak mampu dikesampingkan oleh keraguan. Selain itu, sprayer asma ini juga tidak sama dengan makanan dan minuman.
Ulama yg lain beropini bahwa orang yg berpuasa dihentikan menggunakannya, dan jika membutuhkannya, maka dia bisa gunakan, namun harus mengqadha. Mereka beralasan bahwa kandungan sprayer mampu masuk ke perut lewat verbal, sehingga membatalkan puasa.
Akan namun jikalau pun masuk ke perut, maka sungguh sedikit sekali, sehingga yang rajih (besar lengan berkuasa) insya Allah yakni pertimbangan pertama, ialah tidak membatalkan.
2. Obat/tablet yg diletakkan di bawah lidah
Obat di sini adalah obat yg diletakkan di bawah gigi bagi mengatasi serangan jantung. Hukumnya boleh, karena eksklusif terserap di mulut tanpa masuk ke perut sehingga tidak membatalkan puasa.
3. Memasukan gastroskop dan endoskop (alat teropong bagi menyaksikan bab dalam badan melalui ekspresi)
Para ulama terdahulu membicarakan perihal sesuatu yg masuk ke dalam perut namun bukan berbentukasupan kuliner mirip kemasukan kerikil, pecahan besi, dan sebagainya (termasuk endoskop di zaman kini). Menurut jumhur (dominan) ulama, bahwa itu segala membatalkan puasa, karena segala yg masuk ke perut membatalkan puasa. Mereka beralasan dengan perintah Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjauhi bercelak (saat berpuasa).
Namun menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, sebagian ulama madzhab Maliki, dan Al Hasan bin Shalih bahwa sesuatu yang masuk ke perut yg bukan selaku zat masakan, maka tidak membatalkan puasa. Adapun hadits menjauhi bercelak yang dijadikan argumentasi oleh jumhur yaitu dhaif, sehingga zhahirnya memakai endoskop tidaklah membatalkan puasa. Akan tetapi jikalau dokter meletakkan pada alat tersebut zat cair sebagai zat makanan untuk mempermudah masuknya alat ini ke perut maka mampu membatalkan puasa. Demikian yang dijelaskan oleh Syaikh Khalid bin Ali Al Musyaiqih.
Sama dalam hal ini memasukkan alat teropong bagi menyaksikan bagian dalam tubuh melalui anus (mіnzhаr ѕуаrjі).
4. Obat tetes hidung
Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikh Ibnu Baz, bahwa obat tetes hidung membatalkan puasa. Mereka beralasan dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“Bersungguh-sungguhlah dalam istinsyaq (menghirup air ke hidung) kecuali jika engkau sedang berpuasa.” (Hr. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani)
Di dalam hadits ini terdapat instruksi bahwa dari hidung bisa sampai ke perut. Jika demikian, maka menggunakan tetes hidung ini tidak boleh. Demikian juga larangan terlalu dalam saat memasukkan air ke hidung dalam wudhu memberikan terlarangnya memasukkan sesuatu lewat hidung walaupun ringan.
Ulama yang lain berpendapat, bahwa obat tetes lewat hidung tidak membatalkan puasa. Mereka berargumentasi dengan air yg masih tersisa sesudah berkumur-kumur. Di samping itu, tetesan bila pun masuk ke perut hanya sedikit sekali sehingga patut dimaklumi. Satu tetesnya sama dengan 0.06 cm kubik.
Selain itu, hukum asalnya merupakan masih sah puasa. Anggapan membatalkan yakni masih mewaspadai, sehingga aturan asalnya adalah masih dalam kondisi puasa, dan iman tidak mampu tersingkirkan oleh keraguan.
Kedua pertimbangan di atas sebagaimana yang kalian perhatikan mempunyai alasan yang kuat. Akan tetapi, berdasarkan penulis, bagi kehati-hatian yakni tidak menggunakan obat tetes hidung, wаllаhu а’lаm.
5. Obat semprot hidung
Pembahasan wacana ini sama mirip pembahasan pada poin pertama. Intinya, bahwa yg rajih (besar lengan berkuasa) obat semprot ini tidak membatalkan puasa.
6. Pembiusan/Takhdir (anestesi)
Pembiusan ada berbagai jenis:
a. Pembiusan bagi separuh badan (setempat) melalui hidung
Caranya yaitu dengan seorang yg sakit menghirup gas yang mau menghipnotis syaraf-syarafnya sehingga terjadilah hilang rasa. Hal ini tidak membatalkan puasa, alasannya adalah materi gas yang masuk ke hidung bukan benda padat dan bukan zat makanan.
b. Pembiusan lokal ala Cina (anestesi kering)
Yaitu dengan memasukkan jarum kering ke sentra syaraf rasa yg ada di bawah kulit sehingga mulai menciptakan semacam kelenjar buat melaksanakan sekresi (pelepasan substansi kimiawi) terhadap morfin alami yg ada dalam tubuh. Dengan itu, si pasien akan kehilangan kemampuan buat merasa. Hal ini tidak kuat apa-apa terhadap puasa selama sifatnya lokal atau tidak total, di samping tidak masuknya zat tersebut ke dalam perutnya.
c. Pembiusan setempat dengan suntikan
Yaitu dengan menyuntikkan pembuluh darah yang beberapa dikala lalu si pasien eksklusif tidar sadarkan diri. Selama pembiuasan ini sifatnya setempat (sebagian badan), maka tidak membatalkan puasa, di samping tidak masuknya ke perut.
d. Pembiusan Total
Para ulama membahas duduk perkara ini ketika membahas wacana orang yg pingsan; adalah apakah puasanya sah atau tidak?
Pеrtаmа, kalau seseorang pingsan sepanjang siang hari, merupakan tidak sadar walaupun sebentar, maka orang ini tidak sah puasanya. Demikianlah usulan jumhur (dominan) para ulama. Dalilnya yaitu firman Allah Ta’ala dalam hadits qudsi yg menyebutkan, “Iа (оrаng уg bеrрuаѕа) mеnіnggаlkаn mаѕаkаn dаn ѕуаhwаtnуа kаrеnа-Ku,” sedangkan orang yg pingsan tidak tergolong dalam kandungan hadits qudsi ini.
Kеduа, pingsan cuma sebagian siang. Inilah yang diperselisihkan para ulama. Yang rajih (berpengaruh) insya Allah ialah jikalau dia sadar pada sebagian siang, maka puasanya sah. Inilah pertimbangan Imam Ahmad dan Syafi’i.
Namun menurut Imam Malik, bahwa puasanya tidak sah secara mutlak.
Menurut Imam Abu Hanifah, bila ia sadar sebelum Zhuhur, maka dia memperbarui niatnya dan puasanya sah.
Akan tetapi yang kuat ialah pendapat Imam Ahmad dan Syafi’i, alasannya niat untuk menahan diri tercapai pada sebagian waktu di siang hari.
Sama dengan orang yg dibius yakni orang yang pingsan sehingga hukumnya sama.
7. Tetes pendengaran
Yaitu menuangkan semacam cairan minyak ke telinga, apakah hal ini membatalkan atau tidak?
Para ulama telah membicarakan aturan mengobati penyakit dengan menuangkan air ke indera pendengaran bagi orang yang berpuasa?
Menurut jumhur, puasanya batal.
Menurut ulama madzhab Hanbali, bahwa puasanya batal seandainya cairan sampai ke otak.
Menurut Ibnu Hazm, tidak membatalkan puasa. Alasannya, bahwa yg diteteskan ke telinga tidak hingga ke otak, bahkan hanya sampai ke pori-pori.
Dalam ilmu kedokteran modern diterangkan, bahwa antara indera pendengaran dan otak tidak ada akses yang mengantarkan cairan ke sana kecuali dalam satu kondisi, yakni saat gendang telinga sobek.
Dengan demikian, yg rajih (berpengaruh) bahwa obat tetes telinga tidaklah membatalkan puasa.
Catatan:
Apabila gendang pendengaran robek, sehingga pengobatan dikerjakan lewat hidung, maka hukumnya seperti pengobatan melalui hidung yg telah dijelaskan sebelumnya (lihat no. 4).
8. Losion (cairan pembersih) telinga
Hukumnya yaitu sama mirip tetes indera pendengaran, hanyasaja para ulama berkata, “Apabila gendang telinga robek, maka cairan yg masuk ke dalam indera pendengaran tentu lebih banyak, sehingga dapat membatalkan puasa.”
Oleh sebab itu, aturan losion indera pendengaran terbagi beberapa:
Pеrtаmа, kalau gendang indera pendengaran masih ada, maka tidak membatalkan.
Kеduа, bila terjadi kerobekan pada gendang indera pendengaran, maka bisa membatalkan puasa ketika dimasukkan cairan ke dalam telinga.
Kontiniu…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Mаrаjі’: Al Mufthіrаt Al Mu’аѕhіrаh (Sуаіkh Khаlіd bіn Alі Al Muѕуаіԛіh), httрѕ://rumауѕhо.соm/ , Mаktаbаh Sуаmіlаh, dll.
Posting Komentar