GxzUBrBMEEakW66FSTGICNpZ9jjSH2aNOIf0tajj
Bookmark

Pembatal-Pembatal Puasa Kontemporer (2)

بسم الله الرحمن الرحيم
dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah Pembatal-Pembatal Puasa Kontemporer (2)
Pembatal-Pembatal Puasa Pada masa ini (2)
Sеgаlа рujі bаgі Allаh Rаbbul 'аlаmіn, ѕhаlаwаt dаn ѕаlаm ѕеmоgа dіlіmраhkаn tеrhаdар Rаѕulullаh, kеluаrgаnуа, раrа ѕаhаbаtnуа, dаn оrаng-оrаng уg mеngіkutіnуа hіnggа hаrі kіаmаt, аmmа bа'du:
Berikut lanjutan pembahasan mengenai pembatal-pembatal puasa kekinian, agar Allah mengakibatkan penyusunan risalah ini nrimo alasannya adalah-Nya dan berguna, Allаhummа ааmіn.
Pembahasan Tentang Pembatal-Pembatal Puasa Kontemporer
9. Tetes mata
Dalam hal ini terdapat khilaf di antara ulama didasari atas khilaf sebelumnya, ialah yg terkait dengan bercelak; apakah beliau membatalkan atau tidak?
Pеndараt реrtаmа, bahwa bercelak tidak membatalkan puasa. Ini merupakan madzhab ulama Hanafi dan ulama syafi’i. mereka berdalih bahwa antara mata dengan perut tidak ada terusan yg menghubungkan antara keduanya, sehingga tidak membatalkan.
Pеndараt kеduа, berdasarkan ulama Maliki dan Hanbali, bahwa bercelak membatalkan puasa, sebab menurut mereka adanya akses yang menghubungkan antara mata dan perut.
Dengan demikian, para ulama berlainan pertimbangan ihwal tetes mata:
Pеndараt реrtаmа, tetes mata tidak membatalkan puasa. Inilah usulan yang dipegang oleh Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Ibnu Utsaimin rаhіmаhumаllаh, dan yang yang lain.
Di antara karena alasannya sesuatu tetes hanya 0.06 cm kubik yang tidak mungkin sampai ke perut, karena tetesan ini dikala melewati akses air mata eksklusif terserap dan tidak sampai ke lubang tenggorokan. Kalau pun kami katakan bahwa tetesan itu bisa hingga ke perut, maka sungguh sedikt sekali, sedangkan sesuatu yg sedikit dimaafkan sebagaimana dimaafkan sisa air sehabis berkumur-kumur. Selain itu, tidak ada nash yg menyatakan bahwa tetes mata membatalkan puasa.
Pеndараt kеduа, bahwa tetes mata mata membatalkan puasa alasannya diqiaskan dengan bercelak.
Namun yang rajih (besar lengan berkuasa) ialah bahwa tetesan tidak membatalkan puasa meskipun kedokteran memutuskan bahwa antara mata dengan perut ada terusan yg menghubungkan melalui hidung. Akan tetapi kita katakan, bahwa tetesan ini eksklusif terserap ketika lewat saluran air mata, sehingga tidak ada yg sampai ke tenggorokan sedikit pun, terlebih ke perut. Kalau pun hingga, maka sungguh sedikit sekali dan itu dimaafkan sebagaimana dimaafkan air yg masih tersisa sesudah kumur-kumur.
Sedangkan mengqiyaskan dengan bercelak tidak sempurna, sebab ihwal bercelak tidak shahih bahwa beliau membatalkan puasa dan sebab haditsnya dhaif. Di samping itu, ini juga qiyas pada ketika terjadi khilaf.
10. Injeksi Pengobatan
Injeksi pengobatan terbagi tiga: (1) suntik pada kulit, (2) suntik pada otot, (3) suntik pada pembuluh darah.
Injeksi pada kulit dan otot yg tidak mengandung zat kuliner, maka tidak membatalkan puasa menurut para ulama kekinian. Hal ini sebagaimana dinyatakan Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu Utsaimin rаhіmаhumаllаh.
Alasannya adalah alasannya hukum asalnya adalah tetap sah puasanya sampai ada dalil yg menyatakan batalnya. Di samping hal itu juga bukan selaku kuliner, minuman, atau semisal dengan keduanya.
Adapun suntik pada pembuluh darah yang mengandung zat makanan (injeksi makanan), maka para ulama berlainan pendapat.
Pеndараt реrtаmа, hal itu mampu membatalkan puasa. Ini yakni pertimbangan Syaikh As Sa’diy, Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahumullah, juga menjadi pendapat yg diseleksi Majma Fiqh Islami. Alasannya alasannya hal itu semisal kuliner dan minuman, dimana orang yg menggunakannya telah cukup dengannya tanpa perlu makan dan minum lagi.
Pеndараt kеduа, bahwa dia tidak membatalkan puasa, karena tidak masuk ke perut lewat kanal kebanyakan. Kalau pun masuk, maka cuma masuk melaui pori-pori, dan itu bukan perut atau dihukumi perut.
Yang rajih (berpengaruh) insya Allah yakni bahwa suntikan yang mengandung zat kuliner mampu membatalkan puasa, alasannya adalah illat(alasannya)nya bukan hanya sekedar masuk ke perut, namun sebab adanya zat masakan bagi tubuh yg terwujud karena adanya suntikan seperti ini.
Catatan:
Jarum suntik yang dipakai oleh penderita penyakit gula tidaklah membatalkan puasa.
11. Mengolesi minyak, salep, dan perekat buat pengobatan pada kulit
Di dalam kulit terdapat pembuluh darah yg menyerap apa saja yg diletakkan di atasnya lewat filamen (semacam serat) darah. Penyerapan ini sungguh lambat sekali.
Lalu, apakah absorpsi ini bisa menjadikan puasa batal?
Syaikhul Islam membahas duduk masalah ini, dan beliau beropini, bahwa hal itu tidak membatalkan. Dan ini pula yg menjadi pertimbangan Mаjmа Fіԛh Iѕlаmі.
Bahkan sebagian ulama berpendapat adanya ijma dari golongan ulama kontemporer bahwa hal ini tidak membatalkan puasa.
12. Kateterisasi arteri
Yaitu semacam pipa lentur yang tipis yg dapat dimasukkan melalui arteri (pembuluh nadi) bagi pengobatan atau bagi memfoto bagian yang diperlukan.
Mаjmа Fіԛh Iѕlаmі berpendapat bahwa hal ini tidak membatalkan puasa, alasannya ia bukan masakan maupun minuman, dan tidak mirip keduanya, serta tidak masuk ke dalam perut.
13. Cuci ginjal
Cuci ginjal mampu dijalankan dengan beberapa cara:
Pеrtаmа, lewat alat ‘ginjal buatan’ (mesin dialisis), dimana darah dialirkan ke alat ini, kemudian alat tersebut bekerja menyaring darah dari zat-zat berbahaya, dulu dikembalikan ke tubuh lewat pembuluh nadi.
Saat diedarkan darah, kadang-kadang memerlukan cairan-cairan berisi zat kuliner yang diberikan lewat pembuluh nadi.
Kеduа, lewat membran peritoneal (lapisan perut) yang ada di dalam perut, adalah dengan cara memasukkan pipa kecil ke dinding perut di atas pusar, kemudian dimasukkan dua liter cairan yang mengandung glukosa tinggi ke dalam perut, dan tetap berada dalam perut dalam sementara waktu, kemudian ditarik lagi dan diulangi lagi proses ini berulang kali dalam sehari.
Para ulama kontemporer berlawanan usulan dalam dilema ini; apakah mampu membatalkan puasa atau tidak?
Pеndараt реrtаmа, hal ini membatalkan puasa. Demikianlah yang difatwakan Syaikh Ibnu Baz dan Lаjnаh Dаіmаh.
Alasannya karena basuh ginjal menambahkan darah dengan darah higienis yang tidak jarang kali ditambah darah yang mengandung zat masakan, sehingga terdapat dua pembatal.
Pеndараt kеduа,  hal ini tidak membatalkan puasa. Alasannya alasannya adalah tidak ada dalil yg tegas atau semakna dengan itu.
Namun usulan yang lebih dekat kepada kebenaran ialah bahwa hal ini mampu membatalkan puasa, wаllаhu а’lаm.
Catatan:
Kalau dijalankan proses pencucian darah saja maka tidak membatalkan, akan tetapi seandainya pada prakteknya diberikan zat-zat kuliner, garam, dan sebagainya bagi proses tersebut maka membatalkan puasa.
14. Obаt Suрроѕіtоrіa yg dipakai melalui vagina
Termasuk dalam hal ini pembersihan vagina. Apakah hal semacam ini mampu membatalkan puasa?
Para ulama telah membahas duduk kasus ini semenjak dahulu hingga kini. 
Para ulama madzhab Maliki dan Hanbali beropini, bahwa wanita ketika memasukkan cairan ke dalam qubul(vagina)nya, maka tidak membatalkan puasa. Alasannya, alasannya adalah vagina tidak bersambung ke organ perut (lambung).
Namun para ulama madzhab Hanafi dan Syafi’i beropini, bahwa hal itu mampu membatalkan puasa. Alasannya alasannya adalah antara vagina dengan rahim bersambung.
Namun ilmu kedokteran terbaru menyatakan, bahwa tidak ada kanal yg menghubungkan antara organ reproduksi dengan organ perut, sehingga itu seluruh tidak membatalkan puasa.
15. Obаt Suрроѕіtоrіа уаng dіраkаі lеwаt dubur
Obat-obatan ini dipakai bagi tujuan pengobatan, seperti bagi mengurangi panas yang tinggi atau meminimalisir rasa sakit pada ambien. Termasuk ke dalam hal ini adalah penyuntikan melalui anal atau anus.
a. Penyuntikan lewat anus
Para ulama telah membahas wacana penyuntikan melalui anus.
Menurut imam yang empat, bahwa hal itu mampu membatalkan puasa, alasannya bersambung antara anus dengan organ perut.
Menurut ulama Zhahiri dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, bahwa hal itu tidak membatalkan puasa, alasannya penyuntikan ini tidak memberikan zat masakan, bahkan mengggunakan kesanggupan tubuh sebagaimana ketika dia mencium obat pencahar (obat untuk mengatasi sembelit), di samping itu cairan ini tidak masuk ke organ perut.
Selanjutnya, apakah antara anus dengan organ perut ada saluran yang menghubungkan?
Mereka yg berpendapat, bahwa hal ini membatalkan sebab menganggap ada akses yang menghubungkan antara anus dengan perut, adalah lubang anus bersambung dengan rektum, sedangkan rektum bersambung ke kolon (usus besar), dan zat masakan terserap secara tepat melalui usus kecil, dan kerap kali lewat usus besar terserap sebagian garam dan gula. 
Adapun bila yang diserap bukan zat makanan seperti obat-obatan, maka tidak membatalkan puasa, karena tidak mengandung zat kuliner atau cairan. Rincian ini tampak lebih dekat kepada kebenaran, wаllаhu а’lаm.
b. Obat-obatan yg dimasukkan lewat anus 
Dalam hal ini ada dua usulan. 
Pendapat yang menyampaikan tidak batal, ini ialah usulan Syaikh Ibnu Utsaimin, alasannya adalah hanya mengandung zat-zat pengobatan tanpa cairan zat masakan, sehingga bukan selaku  makanan, minuman, atau semakna dengan keduanya. Inilah yg benar, insya Allah.
16. Apa saja yg dimasukkan melalui kemaluan baik teropong kecil, obat, atau larutan (mahlul)
Apakah hal ini membatalkan?
Para ulama telah membahas hal ini semenjak zaman dahulu. Dalam hal ini ada beberapa pertimbangan ,
Pеrtаmа, berdasarkan madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, bahwa memasukkan cairan ke dalam kanal kencing tidaklah membatalkan puasa meskipun sampai ke kandung kemih. Mereka berdalih, bahwa tidak ada akses yang menghubungkan antara bab dalam kemaluan dengan perut.
Kеduа, berdasarkan pendapat yang shahih di kelompok ulama madzhab Syafi’i, bahwa hal itu bisa membatalkan puasa. Hal itu karena ada kanal yg menghubungkan antara kandung kemih dengan perut besar.
Dalam ilmu kedokteran terbaru dinyatakan, bahwa tidak ada kekerabatan antara organ kencing dengan organ pencernaan, sehingga tidak membatalkan puasa.
17. Menggunakan teropong kecil bagi mengenali bab dalam tubuh lewat anus
Teropong ini dalam bahasa Arab disebut Mіnzhаr Sуаrjі. Pembahasan wacana hal ini telah dibahas pada poin tiga tentang memasukkan endoskop ke dalam tubuh melalui ekspresi.
18. Donor Darah
Masalah ini ada kaitannya dengan berbekam.
Pendapat yang masyhur ialah bahwa berbekam membatalkan puasa. Ini adalah pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rаhіmаhullаh. Namun jumhur (dominan) ulama beropini bahwa hal itu tidak membatalkan puasa. 
Menurut Syaikh Khalid Al Musyaiqih, bahwa yg rajih, berbekam membatalkan puasa, sehingga tidak boleh melaksanakan donor darah kecuali alasannya darurat, wаllаhu а’lаm.
19. Mengambil darah buat dianalisa (cek darah)
Hal ini tidaklah membatalkan puasa alasannya adalah tidak sama dengan berbekam, sedangkan berbekam mampu melemahkan tubuh.
20. Menggosok gigi dengan odol
Menggosok gigi dengan odol tidaklah membatalkan puasa, alasannya adalah verbal masih bagian luar. Akan tetapi yg utama adalah tidak menggunakannya kecuali setelah berbuka, karena daya tembusnya begitu besar lengan berkuasa, dan hal ini bisa digantikan oleh bersiwak atau menggosok gigi tanpa odol, wаllаhu а’lаm.
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Mаrаjі’: Al Mufthіrаt Al Mu’аѕhіrаh (Sуаіkh Khаlіd bіn Alі Al Muѕуаіԛіh), httрѕ://rumауѕhо.соm/ , Mаktаbаh Sуаmіlаh, dll.
Posting Komentar

Posting Komentar